loader image

Berita

Konsultasi PT Indonesia Aluminium Alloy ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Perihal Tes Pasar

Jakarta, 25 Oktober 2021 – PT Indonesia Aluminium Alloy (PT IAA) melakukan konsultasi perihal Tes Pasar ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT IAA, Bapak Ricky Gunawan yang didampingi oleh Direktur Operasi PT IAA, Bapak Agus Wibowo. Kunjungan ini disambut baik oleh Asisten Deputi V Pengembangan Industri, Bapak Atong Soekirman beserta Kepala Bidang Pengembangan Industri Padat Teknologi, Bapak Sujono. Diskusi berfokus pada pengajuan Revisi Permendag No. 118 Tahun 2015 stdd Permendag No. 59 Tahun 2020 oleh PT IAA, tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual.

Direktur Utama PT IAA, Bapak Ricky Gunawan dan Direktur Operasi PT IAA, Bapak Agus Wibowo saat melakukan konsultasi keperluan Tes Pasar produk Billet Aluminium Recycle (25/10/2021)

“PT IAA merupakan pemain baru dalam pengalaman di pasar Billet Aluminium Recycle. Pada Permendag No. 59 Tahun 2020, kami melihat ada peluang impor dalam hal keperluan tes pasar yang targetnya adalah untuk mengetahui reaksi pasar terhadap produk yang akan kami produksi nantinya. Namun untuk Billet Aluminium Recycle belum masuk pada lampiran Permendag tersebut. Kami sudah melakukan pemaparan dan pengajuan terkait keperluan tes pasar tersebut kepada Kementerian Perindustrian dan dari informasi yang kami dapat, saat ini pengajuan kami tersebut berada di Kementerian Perdagangan yang sedang dalam proses penyusunan peraturan baru yang menyangkut semua importasi,” ucap Direktur PT IAA, Bapak Ricky Gunawan.

Asisten Deputi V Pengembangan Industri, Bapak Atong Soekirman menanggapi bahwasanya saat ini sedang berproses suatu Permendag yang mencakup seluruh ketentuan-ketentuan impor, “Kementerian Perdagangan saat ini sedang menyusun apa yang dinamakan Permendag Jumbo, dimana ketentuan-ketentuan importasi akan dijadikan dalam satu Permendag.”

“Pada dasarnya kegiatan impor untuk keperluan Tes Pasar dimungkinkan karena nantinya PT IAA akan memproduksi Billet Aluminium Recycle tersebut dengan harapan bisa mengisi kebutuhan pasar domestik dan menekan angka impor,” ucap Bapak Atong Soekirman. Konsultasi PT IAA ke Kemenko Perekonomian ditutup dengan dilakukannya sesi foto bersama.

#KitaPasti

Memproduksi billet aluminium sekunder dengan kapasitas cetak sebesar 50.000 ton per tahun dan ke depannya akan memproduksi berbagai produk aluminium ekstrusi sebagai produk turunannya.

Scroll to Top