loader image

Berita

Konsultasi PT Indonesia Aluminium Alloy ke Kementerian Perindustrian Perihal Proyek EPC dan Persiapan Operasional Perusahaan

Jakarta – [26/10/2021] PT Indonesia Aluminium Alloy (PT IAA) melakukan konsultasi perihal persiapan fasilitas pendukung operasional Perusahaan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Konsultasi tersebut dipandu oleh Komisaris PT IAA, Togu Sihombing dengan dihadiri oleh Direktur Utama PT IAA, Ricky Gunawan serta Direktur Operasi PT IAA, Agus Wibowo. Kedatangan rombongan PT IAA disambut oleh Direktur Industri Logam, Budi Susanto serta Kepala Subdirektorat Industri Logam Bukan Besi, Sri Bimo Pratomo.

Direktur Utama PT IAA, Ricky Gunawan dan Direktur Operasi PT IAA, Agus Wibowo saat melakukan konsultasi Perihal Proyek EPC dan Persiapan Operasional Perusahaan (26/10/2021)

“PT IAA saat ini sudah berkontrak dengan Konsorsium PT Rekayasa Industri (Rekind) terkait dengan proyek Engineering, Procurement, Construction & Commissioning (EPC) dan pada hari ini kami akan melakukan penandatangan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pertagas Niaga (PTGN) dalam hal pasokan gas sebagai salah satu fasilitas pendukung operasional Perusahaan.” Ucap Ricky Gunawan. Mengenai untuk listrik, PT IAA akan mendapat pasokan listrik yang akan bundling dengan sewa lahan, dimana INALUM akan memberikan lahan beserta seluruh utilitasnya sehingga diharapkan dapat menambah daya saing PT IAA. “Namun kami masih memiliki kendala terkait sumber bahan baku skrap aluminium yang ada di domestik. Dari list yang sudah diberikan berdasarkan arahan Kemenperin, harganya masih belum feasible sehingga PT IAA menjajaki sumber-sumber lainnya. Berdasarkan fakta, harga skrap aluminium bersumber dari luar negeri dinilai lebih ekonomis dari sumber domestik.,” pungkasnya.

 

Direktur Industri Logam, Budi Susanto menanggapi bahwasanya sumber bahan baku skrap aluminium yang ada di domestik saat ini sedang langka. Kemenperin siap untuk memberikan data pengepul skrap aluminium yang ada di wilayah Medan.

“Sumber bahan baku skrap aluminium yang ada di domestik saat ini sedang terbatas. Terkait impor bahan baku skrap aluminium harus dilakukan oleh perusahaan dengan status Alat Pengenal Importir Produsen (API-P) seperti PT IAA ini bisa melakukan dengan pengajuan di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, untuk setiap pabrik yang baru akan beroperasi dinilai memiliki peluang untuk mendapatkan keringanan Bea Masuk dari bahan baku yang akan di impor. Konsultasi PT IAA ke Kemenperin ini ditutup dengan sesi foto bersama.

#KitaPasti

Memproduksi billet aluminium sekunder dengan kapasitas cetak sebesar 50.000 ton per tahun dan ke depannya akan memproduksi berbagai produk aluminium ekstrusi sebagai produk turunannya.

Scroll to Top